Sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Jombang No. 22/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan Megaluh pada hari Senin, 08/07/2024 bertempat di Baldes Megaluh memfasilitasi kegiatan Bimtek Pemantapan Penggunaan Aplikasi Transaksi Non Tunai bagi Bendahara/operator dan Kades 13 Desa di wilayah Kec. Megaluh. Hadir sebagai Narasumber DPMD Kab. Jombang, Plt. Camat Megaluh beserta Kasi PMD Kec. Megaluh.
Diharapkan implementasi penggunaan aplikasi TNT semakin lancar dan semakin tertib administrasi dlm pengelolaan keuangan desa.





https://www.instagram.com/reel/C9M3576toUW/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==