Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Legalisasi Surat
Kecamatan Megaluh
Tahapan:
1. Pemohon ke Kantor Kecamatan.
2. Diserahkan bagian penerimaan berkas.
3. Dimintakan tandatangan.
4. Di beri nomor register dan distempel
5. Diserahkan kepemohon sudah Jadi.
Syarat: (1). Dokumen yang mau dilegalisir. (2). KK Asli dan KTP bagi yang sudah Ber KTP