Tahapan: 1. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 2. Diserahkan bagian penerimaan berkas. 3. Dimintakan tandatangan. 4. Di beri nomor register dan distempel 5. Diserahkan kepemohon sudah Jadi. Syarat: (1). Dokumen yang mau dilegalisir. (2). KK Asli dan KTP bagi yang sudah Ber KTP