Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Penerbitan KTP
Kecamatan Megaluh
Tahapan:
1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW.
2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru.
3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi
4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21
5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru
KTP jadi.
Syarat:
(1). F1-21. (2). Foto Copy KK terbaru