Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawa KK dan KTP 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di berinomor register dan distempel lalu diserhakan kepemohon 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut (5). Bila tidak ada data , supaya melampiri F1-01 dari Desa (6). Surat Keterangan Domisili dari Desa (7). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat di luar Jombang bermaterai Rp. 10.000,-