Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Rekomendasi SKCK
Kecamatan Megaluh
Tahapan:
1. Pemohon Minta Pengantar Ke RT/ RW.
2. Ke Kantor Desa.
3. Ke Kantor Kecamatan.
4. Diserahkan Bagian Pelayanan.
5. Dimintakan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam.
6. Diregister dan distempel Jadi.
Syarat:
(1). Rekomendasi SKCK dari Desa. (2). KTP asli bagi yang dimintakan SKCK (3). Foto berwarna 4x6 (2 lembar )