Tahapan: 1. Pemohon Minta Pengantar Ke RT/ RW. 2. Ke Kantor Desa. 3. Ke Kantor Kecamatan. 4. Diserahkan Bagian Pelayanan. 5. Dimintakan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam. 6. Diregister dan distempel Jadi. Syarat: (1). Rekomendasi SKCK dari Desa. (2). KTP asli bagi yang dimintakan SKCK (3). Foto berwarna 4x6 (2 lembar )